TikTok yang semula menjadi platform sosial media yang penuh dengan hiburan dan kreativitas, kini telah berevolusi menjadi social commerce melalui TikTok Shop. Fitur baru ini telah mengubah aplikasi ini menjadi sebuah pasar online yang dinamis.
Namun, belakangan ini, TikTok Shop menghadapi hambatan signifikan di Indonesia karena larangan yang diberlakukan oleh pemerintah. Melalui artikel ini A-Creative akan menjelaskan konsep social commerce dan melihat lebih dalam alasan di balik larangan TikTok Shop oleh pemerintah.
Apa itu Social Commerce?
Social commerce adalah proses penjualan produk atau layanan secara langsung melalui sosial media. Ini menggabungkan elemen-elemen perdagangan elektronik (e-commerce) dengan platform sosial media untuk menciptakan pengalaman berbelanja yang lebih terintegrasi.
Dalam social commerce, pengguna dapat menemukan produk, membaca ulasan, berinteraksi dengan penjual, dan bahkan melakukan pembayaran. Semuanya bisa dilakukan tanpa harus meninggalkan platform sosial media tersebut.
Perbedaan Social Commerce dan E-Commerce
Seperti dijelaskan di atas, social commerce merupakan perdagangan elektronik yang terjadi di dalam platform sosial media. Di sisi lain, e-commerce adalah proses penjualan dan pembelian produk yang terjadi di platform online seperti website atau aplikasi mobile khusus yang didedikasikan untuk berbelanja online.
Mengapa TikTok Shop Dilarang?
TikTok Shop yang berjalan dengan konsep social commerce dilarang oleh pemerintah Indonesia. Keputusan ini berdasarkan peraturan yang mengharuskan sosial media memisahkan aktivitas promosi dari aktivitas transaksi e-commerce.
Aturan ini mewajibkan platform seperti TikTok untuk memisahkan aktivitas e-commerce dari aktivitas sosial media. Beberapa alasan utama di balik larangan ini termasuk:
Mencegah Manipulasi Algoritma
Ketika sebuah platform menggabungkan sosial media dengan e-commerce, ada potensi untuk memanipulasi algoritma untuk mendukung produk atau bisnis tertentu. Ini bisa menyebabkan persaingan yang tidak sehat dan berpotensi menciptakan ketidaksetaraan antara eksposur produk lokal dan asing.
Melalui pemisahan social comerce, diharapkan akan lebih mudah dalam mengontrol dan menjaga transparansi pengaturan algoritma serta meminimalkan potensi manipulasi yang merugikan bisnis lokal.
Mencegah Monopoli Pasar
Pemisahan ini juga membantu mencegah monopoli pasar. Ketika satu platform mengendalikan seluruh alur traffic dan aktivitas pengguna, yang bahkan mungkin tanpa disadari pengguna, ini dapat menciptakan monopoli yang merugikan.
Monopoli ini bisa berupa pengendalian pasar, ketidakadilan dalam penetapan harga, perlakuan berbeda terhadap satu pedagang dan pedagang lain, serta diskriminasi penetapan harga berdasarkan data yang dimiliki.
Perlindungan Pedagang Offline
Upaya ini juga merupakan bagian dari perlindungan yang diberikan kepada pedagang offline dan usaha kecil dan menengah (UMKM). Pedagang offline sering merasa terancam oleh persaingan dari penjualan produk yang lebih murah di TikTok Shop dan platform e-commerce lainnya.
Pengaturan aktivitas social commerce diharapkan mampu menjaga keadilan dalam persaingan antara pedagang offline dan pelaku e-commerce, serta melindungi bisnis kecil yang bergantung pada usaha offline mereka.
Perlindungan Data Pribadi
Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, pemerintah Indonesia berusaha menciptakan keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan hak privasi individu, sambil memastikan bahwa data pribadi tidak dieksploitasi untuk tujuan komersial yang tidak sah di platform sosial media.
Dalam konteks social comerce, penggunaan data pribadi harus sesuai dengan tujuan awal social media yaitu hiburan dan interaksi sosial. Data yang diperoleh dari pengguna tidak boleh disalahgunakan untuk tujuan komersial tanpa izin yang sesuai.
Meskipun social commerce memiliki potensi meningkatkan cara pelanggan berbelanja dan berinteraksi dengan penjual, namun semuanya harus disikapi dengan bijaksana untuk memastikan perlindungan konsumen, persaingan yang sehat, dan kepatuhan terhadap hukum. Ikui terus perkembangan dunia digital dengan follow @acreative.id di Instagram.